Eks Wali Kota Cimahi Dijebloskan Lagi ke Rutan KPK usai Bebas dari Lapas Sukamiskin

Arie Dwi Satrio
Eks Wali KOta Cimahi Ajay Priatna (foto: istimewa)

Penetapan tersangka terhadap Ajay merupakan tindak lanjut dari fakta hukum yang pernah terungkap di persidangan Stepanus Robin dan rekannya, advokat Maskur Husain. Ajay diduga pernah memberi suap kepada Stepanus Robin dan Maskur Husain sebesar Rp507 juta.

Ajay ditangkap penyidik KPK pada Rabu 17 Agustus 2022. Ajay ditangkap begitu bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Ajay sebelumnya juga pernah ditangkap KPK pada akhir 2020. Ia divonis bersalah terkait perkara suap perizinan pembangunan Rumah Sakit (RS) Kasih Bunda, Cimahi, tahun anggaran 2018-2020. Dalam perkara tersebut Ajay divonis dua tahun penjara.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
2 jam lalu

Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Sudah Periksa 350 Lebih Biro Travel

Nasional
6 jam lalu

KPK bakal Terbang ke Arab Saudi, Usut Korupsi Kuota Haji

Nasional
7 jam lalu

KPK Geledah Kantor Gubernur Riau, Sita Dokumen Anggaran

Nasional
9 jam lalu

Kasus Whoosh, KPK Ungkap Ada Tanah Milik Negara Dijual lagi ke Negara

Nasional
17 jam lalu

KPK Sebut Penyerahan Uang ke Bupati Ponorogo Sempat Tertunda Imbas OTT di Riau 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal