Kemudian Januari 2025 berupa Ducati Scrambler dengan nomor polisi B 4225 SUQ yang juga dari Irvian Bobby. Motor mewah pabrikan Italia itu diterima di kediaman Noel yang berlokasi di Taman Manggis Permai Blok K/2 Kelurahan Sukamaju, Cilodong, Depok, Jawa Barat.
Selanjutnya, penerimaan sebesar Rp30 juta melalui transfer dari pihak swasta bernama Asrul pada 21 Oktober 2024. Penerimaan dari pihak swasta lainnya dari Aji Jaya Bintara selaku Direktur PT Stramanta Dinamika Interkapital melalui transfer sebesar Rp25 juta.
Lebih lanjut, Noel menerima Rp50 juta dari Yohanes selaku Komisaris PT Energi Kita Merah Putih melalui transfer pada 15 Desember 2024. Pada tanggal 25 Desember 2024, Noel menerima dari Yohanes Permata F selaku Komisaris PT Energi Kita Merah Putih secara transfer sebesar Rp50 juta.
Terakhir, pada periode 27 Februari-23 Mei 2025, Noel menerima Rp200 juta dari Raden Muhammad Zidni secara transfer.
Atas perbuatannya ini, Noel didakwa Pasal 12 B Juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.