Eksepsi Ricky Rizal Ditolak, Sidang Pemeriksaan Saksi Bakal Digabung dengan Kuat Ma'ruf

Ari Sandita Murti
Ricky Rizal, terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J (foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak eksepsi Ricky Rizal terkait kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Rabu (26/10/2022). Sidang bakal dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi.

Hakim juga menginstruksikan pemeriksaan saksi digabung dalam sidang Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.

"Kita tunda pada hari Rabu tanggal 2 November 2022 dengan agenda pemeriksaan saksi sebanyak 12 orang dari keluarga korban yah. Pemeriksaan saksi nanti akan digabung dengan terdakwa Kuat Ma'ruf," ujar ketua majelis hakim, Wahyu Iman Santosa.

Dalam putusan sela ini hakim menyatakan keberatan kuasa hukum Ricky Rizal dalam perkara ini harus dikesampingkan. Dakwaan jaksa juga dinilai sudah sesuai ketentuan perundang-undangan.

Ricky Rizal sebelumnya didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer dan Kuat Ma'ruf. Atas dakwaan tersebut, Ricky Rizal mengajukan eksepsi pada sidang sebelumnya.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
1 tahun lalu

Hendra Kurniawan Eks Anak Buah Sambo Bebas Bersyarat di Kasus Obstruction of Justice

Nasional
1 tahun lalu

Mengingat Pembunuhan Brigadir Yosua, Skandal Ferdy Sambo Sang Jenderal Bintang 2 Polri

Nasional
2 tahun lalu

Keluarga Brigadir J Tuntut Ferdy Sambo cs Rp7,5 Miliar, Begini Perhitungannya

Nasional
2 tahun lalu

Ferdy Sambo Cs Tak Hadir, Sidang Perdana Gugatan Keluarga Brigadir J Ditunda

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal