"Itu kan sudah lewat di pengadilan. Kan di pengadilan nggak ada yang asli," ujar Gus Nur.
Gus Nur mengaku sudah menjadi korban kriminalisasi dan dipenjara sekitar empat tahun. Dia menegaskan siap dipenjara bahkan hingga 100 tahun jika ijazah asli Jokowi memang diperlihatkan.
Sebelumnya, Gus Nur menyinggung keaslian ijazah Jokowi dalam konten yang diunggah di YouTube. Saat itu, Gus Nur membuat konten dengan mengundang narasumber bernama Bambang Tri Mulyono.
Sidang perdana Gus Nur digelar pada Desember 2022 lalu. Dia didakwa atas ujaran kebencian yang menyebabkan keonaran.
Pengadilan tingkat pertama sempat menghukum Gus Nur enam tahun penjara. Namun, hukumannya dipotong menjadi empat tahun penjara di tingkat banding.
Gus Nur sempat mengajukan kasasi, tetapi ditolak oleh Mahkamah Agung (MA).