Ekspresi Roy Suryo Lihat Jokowi Tunjukkan Ijazah di Sidang

Achmad Al Fiqri
Terdakwa Roy Suryo menyaksikan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) memperlihatkan ijazah di PN Jaktim. (Foto: Aldhi Chandra)

Dalam dakwaannya, jaksa menyebut perkara tersebut bermula pada 26 Maret 2025, ketika Jokowi diperlihatkan tiga unggahan di media sosial yang dinilai menyerang kehormatan atau nama baiknya. Unggahan itu terdiri atas dua video di YouTube dan satu unggahan di media sosial X yang pada pokoknya menuding ijazah S1 Jokowi palsu.

Jaksa menilai Roy menggunakan metode Error Level Analysis (ELA) untuk menganalisis foto ijazah Jokowi. Analisis tersebut, menurut jaksa, dilakukan tanpa verifikasi, konfirmasi, atau izin dari Jokowi selaku pemilik dokumen.

Hasil analisis itu disebut digunakan untuk mendukung tudingan ijazah S-1 Jokowi tidak asli.

Atas perbuatannya, Roy didakwa melanggar Pasal 434 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) KUHP serta ketentuan UU ITE, yakni Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) dan Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1), sebagaimana disesuaikan dengan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
2 jam lalu

Momen Jokowi Perlihatkan Ijazah S1 UGM di Sidang, Roy Suryo Tertawa

2 jam lalu

Breaking News: Jokowi Tunjukkan Ijazah S1 UGM di Sidang Roy Suryo

2 jam lalu

Jaksa Tanya Jurusan, Jokowi: Waktu Saya Masuk Tak Ada yang Namanya Jurusan

2 jam lalu

Momen Jokowi Datang Bersaksi di Sidang Roy Suryo, Didampingi Kaesang dan Kahiyang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal