Emirsyah Satar Resmi Ditetapkan Tersangka Kasus Pengadaan Pesawat Garuda

Irfan Ma'ruf
Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Emirsyah Satar (kanan) resmi ditetapkan tersangka kasus pengadaan pesawat Garuda Indonesia. (Foto: Antara)

Dalam kasus ini, dana untuk proyek tersebut semula disediakan oleh pihak ketiga. Kemudian, PT Garuda Indonesia akan membayar kepada pihak lessor.

Sebelumnya ada tiga tersangka yang telah dijerat, ketiganya Vice President Strategic Management PT Garuda Indonesia peridoe 2011-2012 Setijo Awibowo. Executive Project Manager Aircraft Delivery PT Garuda Indonesia periode 2009-2014 Agus Wahjudo dan Vice President Treasury Management PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Albert Burhan yang telah dijerat.

Rencana Jangka Panjang perusahaan (RJPP) periode 2009 hingga 2014 semula merealisasikan beberapa jenis pesawat dalam pengadaan, yakni 50 unit pesawat ATR 72-600. Lima di antaranya merupakan pesawat yang dibeli.

Kemudian, 18 unit pesawat lain berjenis CRJ 1000. Enam di antara pesawat tersebut dibeli dan 12 lainnya disewa.

Namun demikian, diduga terjadi peristiwa pidana yang menimbulkan kerugian keuangan negara dalam proses pengadaan atau penyewaan pesawat tersebut. Kejagung menduga, proses tersebut menguntungkan pihak lessor.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
6 jam lalu

Kejagung Endus Lokasi Riza Chalid, Siap Seret Sang Buronan ke Indonesia

Nasional
7 jam lalu

Kejagung: Riza Chalid Terindikasi Ada di Negara ASEAN

Nasional
19 jam lalu

Polri Pastikan Riza Chalid Hanya Punya Paspor Indonesia, Lokasi Sudah Diketahui

Buletin
3 hari lalu

Rumah Eks Menteri LHK Siti Nurbaya Digeledah Kejagung, Ini Barang Bukti yang Disita

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal