JAKARTA, iNews.id - Pemerintah memulangkan empat nelayan Indonesia yang ditangkap di perairan Austalia. Keempat nelayan itu ditangkap karena diduga melakukan illegal fishing.
Pemulangan empat nelayan itu berkat kerja sama Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu). Dua kementerian tersebut memfasilitasi pemulangan empat nelayan itu.
"Empat nelayan tersebut telah tiba di Bandara Ngurah Rai Denpasar Bali pada Sabtu (15/6/2019)," kata Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), KKP, Agus Suherman dalam keterangan tertulisnya, Sabtu.
Alasan pemulangan empat nelayan tersebut karena masih di bawah umur. Keempatnya berinisial S (17 th), RAG (17 th), SR (13 th), dan Eta (17 th).
"Dalam perjalanan ke Indonesia, mereka didampingi oleh perwakilan Konsulat Republik Indonesia (KRI) Darwin. Saat tiba di Bali, dilakukan serah terima secara resmi kepada Pangkalan PSDKP Benoa mewakili Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang selanjutnya akan dipulangkan ke daerah asal nelayan di Wakatobi Sulawesi Tenggara," tutur Agus.