Empat Orang Ditahan Kejagung Kasus IUP Batubara Jambi, Dua Lagi Telah Dicekal

Irfan Maa ruf
Ilustrasi, Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung). (Foto: Dok. Sindonews).

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan enam tersangka kasus dugaan korupsi pengalihan izin usaha pertambangan (IUP) batubara di Sorolangun, Jambi. Empat tersangka di antaranya telah ditahan.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Ebenezer mengatakan, empat dari enam tersangka yang ditahan, yakni mantan Direktur Utama PT Antam berinisial AL, Direktur Utama PT Indonesia Coal Resources berinisial BM, Senior Manager Corporate Strategic Development PT Antam berinisial HW dan Komisaris PT Tamarona Mas International berinisial MH. 

Sementara dua tersangka lagi yang belum ditahan, yakni AT selaku Direktur Operasional PT ICR dan MT selaku Direktur PT CTSP (pihak penjual). Keduanya, kata dia meski belum ditahan, namun telah dicekal untuk bepergian ke luar negeri. 

"Dua tersangka lainnya yakni AT dan MT sudah dalam pencekalan sejak 2018," ujar Leonard di Jakarta, Rabu (2/6/2021). 

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
12 hari lalu

Jaksa Agung Mutasi 14 Kepala Kejaksaan Tinggi, Berikut Daftarnya

Nasional
12 hari lalu

Delpedro Cs Ajukan Kontra Memori Kasasi ke PN Jakarta Pusat

Nasional
15 hari lalu

Satgas PKH Setorkan Rp11,4 Triliun dan Penguasaan Kembali Kawasan Hutan ke Negara

Nasional
1 bulan lalu

PLN Ungkap Sisa Cadangan Batubara untuk Pembangkit Listrik jelang Lebaran di Atas 19 Hari

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal