Empat Orang Ditahan Kejagung Kasus IUP Batubara Jambi, Dua Lagi Telah Dicekal

Ilustrasi, Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung). (Foto: Dok. Sindonews).

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan enam tersangka kasus dugaan korupsi pengalihan izin usaha pertambangan (IUP) batubara di Sorolangun, Jambi. Empat tersangka di antaranya telah ditahan.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Ebenezer mengatakan, empat dari enam tersangka yang ditahan, yakni mantan Direktur Utama PT Antam berinisial AL, Direktur Utama PT Indonesia Coal Resources berinisial BM, Senior Manager Corporate Strategic Development PT Antam berinisial HW dan Komisaris PT Tamarona Mas International berinisial MH. 

Sementara dua tersangka lagi yang belum ditahan, yakni AT selaku Direktur Operasional PT ICR dan MT selaku Direktur PT CTSP (pihak penjual). Keduanya, kata dia meski belum ditahan, namun telah dicekal untuk bepergian ke luar negeri. 

"Dua tersangka lainnya yakni AT dan MT sudah dalam pencekalan sejak 2018," ujar Leonard di Jakarta, Rabu (2/6/2021). 

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

Jamintel Tekankan Integritas dan Generasi Muda Berjiwa Pancasila

Nasional
3 hari lalu

Kejagung Serahkan 3 Tersangka Kasus Satelit Slot Orbit 123 BT ke Tim Penuntut

Nasional
3 hari lalu

Jamintel Kejagung RI Reda Manthovani Raih Anugerah Bakti Nusantara

Nasional
8 hari lalu

Jamintel Sosialisasi Jaga Desa dan Pengukuhan DPC ABPEDNAS di Kabupaten Bogor

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal