Enam Terpidana Kasus Vina Cirebon Ikuti Jejak Saka Tatal Ajukan PK

Nur Khabibi
Enam terpidana lain akan mengikuti Saka Tatal untuk mengajukan PK (Foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id – Enam terpidana dalam kasus kematian Eky dan Vina Cirebon akan mengikuti langkah Saka Tatal dengan mengajukan peninjauan kembali (PK). Sejumlah bukti disiapkan.

Informasi tersebut disampaikan oleh Pengacara enam terpidana, Jutek Bongso dalam diskusi Rakyat Bersuara bertajuk “Ahli: Isi Hp Dibuka, Kasus Vina Terbongkar!” pada Selasa (6/8/2024).

"Dalam waktu dekat, mudah-mudahan minggu depan kami sudah daftarkan PK itu," kata Bongso.

Ia menjelaskan tidak perlu menunggu hasil PK dari Saka Tatal yang prosesnya sedang berlangsung. Menurut Bongso, mereka telah mengumpulkan tiga alat bukti yang akan disertakan dalam PK tersebut.

"Kami sudah mengumpulkan tiga alat bukti novum, kekhilafan hakim, dan hal yang saling bertentangan dalam putusan. Tiga-tiganya kami dapatkan," ujarnya.

Bongso menambahkan telah mempelajari alat bukti yang mereka kumpulkan dan yakin bahwa klien mereka akan menang dalam PK nanti.

"Kami yakin dengan novum dan hal-hal yang kami hadirkan, kami akan membuktikan bahwa para terpidana yang saat ini mendekam di penjara tidak bersalah," ucapnya.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
1 bulan lalu

Arus Balik Lebaran di Pantura Cirebon Mulai Lengang, Lalin Didominasi Pemudik Motor

Nasional
1 bulan lalu

H-1 Lebaran, Jalur Mudik Pantura Cirebon Lengang

Nasional
1 bulan lalu

Puncak Arus Mudik, Jalur Arteri Cirebon Dipadati Pemudik Motor hingga Bus

Nasional
2 bulan lalu

Jalur Pantura Cirebon Mulai Dipadati Pemudik, Didominasi Pengendara Motor

Nasional
2 bulan lalu

H-5 Lebaran, Arus Mudik di Tol Cipali Lancar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal