Enam Terpidana Kasus Vina Cirebon Ikuti Jejak Saka Tatal Ajukan PK

Nur Khabibi
Enam terpidana lain akan mengikuti Saka Tatal untuk mengajukan PK (Foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id – Enam terpidana dalam kasus kematian Eky dan Vina Cirebon akan mengikuti langkah Saka Tatal dengan mengajukan peninjauan kembali (PK). Sejumlah bukti disiapkan.

Informasi tersebut disampaikan oleh Pengacara enam terpidana, Jutek Bongso dalam diskusi Rakyat Bersuara bertajuk “Ahli: Isi Hp Dibuka, Kasus Vina Terbongkar!” pada Selasa (6/8/2024).

"Dalam waktu dekat, mudah-mudahan minggu depan kami sudah daftarkan PK itu," kata Bongso.

Ia menjelaskan tidak perlu menunggu hasil PK dari Saka Tatal yang prosesnya sedang berlangsung. Menurut Bongso, mereka telah mengumpulkan tiga alat bukti yang akan disertakan dalam PK tersebut.

"Kami sudah mengumpulkan tiga alat bukti novum, kekhilafan hakim, dan hal yang saling bertentangan dalam putusan. Tiga-tiganya kami dapatkan," ujarnya.

Bongso menambahkan telah mempelajari alat bukti yang mereka kumpulkan dan yakin bahwa klien mereka akan menang dalam PK nanti.

"Kami yakin dengan novum dan hal-hal yang kami hadirkan, kami akan membuktikan bahwa para terpidana yang saat ini mendekam di penjara tidak bersalah," ucapnya.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Eks Dirut Asabri Adam Damiri Jalani Sidang PK Perdana, Serahkan 8 Novum

Nasional
25 hari lalu

Kejagung Tegaskan bakal Eksekusi Silfester Matutina, Kapan?

Nasional
1 bulan lalu

Profesor BRIN Sebut Meteor yang Melintasi Langit Cirebon Jatuh di Laut Jawa

Sains
1 bulan lalu

Misteri Meteor Jatuh di Cirebon, Tanda Bahaya?

Nasional
1 bulan lalu

Viral Benda Bercahaya Diduga Meteor Jatuh di Cirebon, Ini Analisis BMKG

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal