Enggan Disebut Benci Bahar bin Smith, Ferdinand Hutahaean Cerita Dekat dengan Habib Rizieq di Rutan

Ariedwi Satrio
Ferdinand Hutahaean keberatan cuitannya di media sosial disangkutpautkan dengan dugaan kebencian terhadap Habib Bahar bin Smith. (Foto: Antara)

Diketahui sebelumnya, Haris Pertama menjelaskan alasan dirinya melaporkan Ferdinand Hutahaean ke Polri. Sebab, Haris menilai cuitan Ferdinand Hutahaean terkait 'Allahmu lemah, Allahku kuat' dapat menciderai umat Islam.

Di mana, cuitan itu merupakan tanggapan Ferdinand terhadap kasus Habib Bahar bin Smith. Haris menilai cuitan atau postingan Ferdinand ditujukan untuk Habib Bahar bin Smith.

"Sebelum cuitannya dia (Ferdinand) kepada Bahar bin Smith, tapi cuitan itu, dia (Bahar) pemeluk agama Islam, dan itu bisa mencederai umat Islam lain. Jadi antara kebencian terhadap Bahar bin Smith kita anggap itu tidak boleh masuk ke ranah sebuah keyakinan antar agama," ujar Haris di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Karena yang dilakukan Bung Ferdinand, bahwa terkait atau tidaknya tulisan terhadap kebencian Bahar bin Smith, tapi ada kalimat pembanding 'Allahmu dan Allahku' itu hanya ada di dua agama, Islam dan Kristiani, jadi tidak ada agama lain yang tulis Allah kepada Tuhan, hanya Islam dan Kristen," tuturnya.

Dalam perkara ini, Ferdinand Hutahaean didakwa dengan empat empat pasal sekaligus. Pertama, terkait dengan penyebaran berita bohong di media sosial yang berpotensi membuat onar di masyarakat.

Kedua, didakwa telah sengaja menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Ketiga, Ferdinand didakwa telah menodai suatu agama.

Keempat, dia didakwa menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan di muka umum. Perbuatan itu diduga ditujukan ke beberapa golongan rakyat Indonesia.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
25 hari lalu

Jokowi Sebut Whoosh Investasi Sosial, Ferdinand Hutahaean: Bukan Kebutuhan Dasar Masyarakat!

Nasional
27 hari lalu

Ferdinand Hutahaean Tantang Purbaya soal Kisruh Dana Pemda Mengendap di Bank: Jangan Cuma Nyindir, Beri Solusi

Nasional
1 bulan lalu

Kejagung Serahkan Uang Sitaan Rp13 Triliun dari Kasus Korupsi CPO ke Negara Hari Ini

Megapolitan
2 bulan lalu

Kisah Pilu Li Sam Ronyu, Lansia Jadi Terdakwa usai Dituding Palsukan AJB Tanah di Tangerang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal