Epidemiolog Ingatkan soal Transparansi Uji Klinis Obat Covid-19

Ariedwi Satrio
Ilustrasi virus corona (Covid-19). (Foto: istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Epidemiolog asal Universitas Griffith Australia, Dicky Budiman mengingatkan soal tranparansi uji klinis obat yang diklaim ampuh menyembuhkan virus corona (Covid-19) racikan Universitas Airlangga (Unair). Bahaya efek samping mengancam jika uji klinis tidak dilakukan sesuai aturan yang berlaku.

Hal tersebut, berdasarkan pengalaman Dicky yang terlibat langsung dalam penanganan pandemi swine flu 2009 dan avian flu (flu burung). Saat itu, dia ikut melakukan negosiasi terhadap obat antivirus tamiflu (oseltamivir).

"Pengalaman pandemi sebelumnya menunjukkan bahwa pengabaian terhadap kaidah akan menjadi masalah besar. Salah satunya saya beri contoh pelajaran mahal dari pandemi avian flu dan swine flu dalam proses riset tamiflu," katanya, Rabu (19/8/2020).

"Saya kebetulan ikut negosiasinya tahun 2009 dampingi Prof Fadilah. Risetnya tidak transparan tapi tetap dipaksakan jadi obat karena beragam faktor. Barulah pada 2013 dan 2014 kemudian ditemukan banyak efek samping yang fatal yaitu kematian pada anak dan juga gangguan mental dan neurologis," tuturnya.

Dicky berharap temuan obat yang diklaim Unair bisa menyembuhkan Covid-19 dilakukan tidak dengan main-main. Kepatuhan terhadap kaidah riset ilmiah menjadi pegangan.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Jangan Panik! Ebola Tidak Gampang Menular seperti Covid-19

57 tahun lalu

KUR BRI Bantu Warung Asep Bangkit Lagi, Jadi Penyelamat saat Usaha Terpuruk

57 tahun lalu

Polisi Tunggu Hasil Uji Klinis Kejiwaan Pelaku Penganiayaan di JakLingko

57 tahun lalu

Thailand Temukan Varian Baru Virus Corona, Berbahayakah?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal