Evaluasi Tragedi Kanjuruhan, Polri Susun Aturan Baru Pengamanan Sepak Bola

Puteranegara Batubara
Ilustrasi tragedi Kanjuruhan. Polisi evaluasi aturan pengamanan (Foto: ist)

Diketahui, Polri sudah menetapkan enam orang tersangka dalam peristiwa di Stadion Kanjuruhan. Mereka adalah, Direktur Utama LIB Ahmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno. 

Kemudian, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan Komandan Kompi Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman.

Atas perbuatannya para tersangka disangka melanggar Pasal 359 dan 360 KUHP tentang menyebabkan orang mati ataupun luka-luka berat karena kealpaan dan pasal 103 ayat (1) Jo Pasal 52 UU No.11 tahun 2022 tentang Keolahragaan. 

Secara paralel, Polri juga telah menetapkan 20 personel kepolisian sebagai pihak terduga pelanggar di dalam peristiwa Kanjuruhan tersebut. Rinciannya adalah enam personel dari Polres Malang dan 14 dari Satbrimobda Polda Jawa Timur.  

Mereka adalah, dari personel Polres Malang, FH, WS, BS, BSA, SA dan WA. Untuk personel dari Satbrimobda Jatim, AW, DY, HD, US, BP, AT, CA, SP, MI, MC, YF, TF, MW, dan WAL.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
4 hari lalu

Stadion Ikonik Piala Dunia 2006 Terancam Hilang, Arena Baru 80.000 Kursi Disiapkan

13 hari lalu

Gunung Semeru Erupsi, Sebaran Debu Vulkanik Capai Malang hingga Lumajang

22 hari lalu

Arema FC Awali Super League 2026-2027 dengan Pesta 4 Gol, Isen Mulang Kalteng FC Jadi Korban

25 hari lalu

Rektor MNC University Sambangi SMKN 4 dan SMKN 11 Malang, Perluas Jaringan Pendidikan Kreatif

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal