JAKARTA, iNews.id - Dua mantan Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah dan Fadli Zon akan menerima tanda jasa Bintang Mahaputra Nararya dari Presiden Joko Widodo (Jokowi). Penyematan bintang tanda jasa tersebut akan dilaksanakan saat perayaan HUT ke-75 Kemerdekaan RI.
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menjelaskan pemberian penghargaan itu telah diatur oleh hukum yang berlaku di Indonesia. Namun dia tidak merinci peraturan apa yang dimaksud.
"Bisa dijelaskan bahwa pemberian Bintang Mahaputra kepada Fadli Zon dan Fahri Hamzah sesuai dengan peraturan yang berlaku," ucap Mahfud melalui akun Twitter pribadinya @mohmahfudmd dilihat iNews.id di Jakarta, Senin (10/8/2020).
Lebih lanjut, Mahfud menjelaskan pemberian bintang tanda jasa tersebut diperuntukkan bagi mantan kepala lembaga hingga pejabat setingkat menteri. Pejabat yang berhak menerima yaitu mereka yang telah menyelesaikan tugasnya dalam satu periode.
"Mantan ketua atau wakil ketua lembaga negara, mantan menteri dan yang setingkat mendapat bintang jasa seperti itu jika selesai tugas dalam satu periode jabatan," kata Mahfud.
Seperti diketahui, Presiden Jokowi akan menyematkan bintang tanda jasa kepada sejumlah tokoh di berbagai bidang pada peringatan HUT ke-75 Kemerdekaan RI termasuk Fahri Hamzah dan Fadli Zon. Kabar itu pertama kali diketahui dari Mahfud MD.