Fakta Baru! Terbukti Kantongi Restitusi Pajak, Dirut CMNP yang Fitnah NCD Palsu Dipolisikan MNC Asia Holding

Tim iNews.id
Kuasa Hukum PT MNC Asia Holding, Perisai Rajawali (Peraja) Law Firm melaporkan Direktur Utama PT CMNP Arief Budhy Hardono ke kepolisian. (foto: Jonathan Simanjuntak)

Kedua, terhadap kerugian dikarenakan penghapusbukuan tersebut, CMNP telah mengajukan permohonan restitusi pajak pada 21 Maret 2012 atas tahun fiskal 2011, sehingga yang seharusnya CMNP kurang bayar pajak Rp 24,4 miliar menjadi lebih bayar pajak Rp 23,2 miliar yang diterima restitusinya oleh CMNP tahun 2013.

"Berdasarkan hal-hal tersebut, sudah secara jelas NCD adalah sah dan CMNP telah mendapatkan ganti rugi dalam bentuk restitusi pajak dari negara," tulis Fourista dalam pernyataannya.

"Jika CMNP mengatakan NCD adalah palsu, maka sama saja CMNP mengakui telah melakukan restitusi fiktif," kata Fourista.

Pernyataan Kuasa Hukum MNC Asia Holding itu menegaskan posisi hukum MNC Asia Holding yang menolak semua tuduhan dari pihak CMNP.

“Fakta restitusi ini membuktikan bahwa NCD tersebut sah dan diakui secara fiskal,” tegas Fourista.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
3 jam lalu

Kapolda Sumsel Pastikan Pelayanan Maksimal bagi Pemudik, Siagakan 2.361 Personel

Megapolitan
7 hari lalu

Viral Konvoi Mobil Zig-zag di Tol Becakayu, Polisi Buru Pengemudi

Nasional
8 hari lalu

Soal Permohonan Sita Jaminan Sebuah Rumah di Beverly Hills oleh CMNP, MNC: Diduga Upaya Giring Opini Publik

Nasional
8 hari lalu

CMNP Ajukan ke Hakim Sita Aset di Beverly Hills, Legal Counsel MNC: Asal-Asalan!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal