Farhat Abbas soal Tudingan Ijazah Palsu Jokowi oleh Roy Suryo Cs: Dendam Politik

Jonathan Simanjuntak
Praktisi Hukum, Farhat Abbas dalam acara Rakyat Bersuara yang disiarkan di iNews, Rabu (16/7/2025). (Foto: Tangkapan Layar)

JAKARTA, iNews.id - Praktisi Hukum, Farhat Abbas menilai tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang dilakukan Roy Suryo cs merupakan upaya untuk mempermalukan Jokowi. Bahkan, Farhat menilai motif di dalamnya bisa jadi karena dendam politik.

"Jadi apa yang saya lihat dari orang-orang ini, mulai Egi Sudjana, bang Roy semua adalah upaya untuk memperolok-olok, mempermalukan Pak Jokowi, Mungkin karena dendam politik," ucap Farhat dalam acara Rakyat Bersuara yang disiarkan di iNews, Rabu (16/7/2025).

Farhat pun mengkritik cara kerja Roy Suryo cs yang berkoar-koar sebelum bisa membuktikan ijazah palsu Jokowi. Sebab menurut dia, seseorang yang menuduh biasanya mampu membuktikan terlebih dahulu. 

"Karena caranya itu, orang harusnya membuktikan dulu, diam-diam aja, nanti kalau udah terbukti baru hajar," tuturnya.

Dalam kesempatan ini, Farhat juga menanggapi terkait laporan Jokowi terhadap Roy Suryo cs yang kini sudah berada dalam tahap penyidikan. Menurutnya, tahap ini menandakan bahwa unsur-unsur pidana yang dilaporkan terhadap Roy Suryo cs sudah terpenuhi.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
1 tahun lalu

Jokowi Mania Duga Ada Agenda Besar Roy Suryo Cs di Balik Tudingan Ijazah Palsu

1 tahun lalu

Sekjen TPUA soal Gelar Perkara Khusus: Tak Ada Ijazah Jokowi Sama Sekali

4 hari lalu

Eksepsi Dokter Tifa Dikabulkan, Roy Suryo: Bisa Jadi Yurisprudensi untuk Kasus Saya

4 hari lalu

Sidang Kasus Ijazah Jokowi Disetop usai Eksepsi dr Tifa Dikabulkan, Roy Suryo: Harusnya Saya Juga

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal