JAKARTA, iNews.id - Pengacara Farhat Abbas menemukan fakta di sidang Peninjauan Kembali (PK) Saka Tatal. Temuan tersebut yakni tidak ada luka tusuk benda tajam atau samurai di bagian tubuh Eky.
“Saksi menyatakan bahwa tidak ada luka tusuk, berbeda dengan keterangan Iptu Rudiana ketika memberikan keterangan di kepolisian bahwa ada luka tusukan samurai dan sebagainya,” ujar Farhat dalam Dialog Rakyat Bersuara, Selasa (30/7/2024).
Iptu Rudiana yang merupakan ayah kandung Eky sebelumnya mengaku jika putranya yang meninggal bersama Vina tertusuk oleh samurai. Farhat menyatakan tidak ada satupun barang bukti yang bisa memperlihatkan bahwa Eky meninggal akibat tusukan benda tajam.
“Bahkan, tidak ada satupun barang bukti yang diajukan oleh penyidik terutama di peradilan, hanya satu saksi saja," katanya.
Dia pun menanyakan kasus dugaan pembunuhan dan pemerkosaan hanya menghadirkan bukti minim. Kasus ini hanya mendengarkan keterangan dari para tersangka.
“Mana mungkin pembunuhan, pemerkosaan dapat dilakukan dan dengan bukti-bukti yang sangat minim, hanya melihat pengakuan tersangka tanpa didukung oleh alat bukti-bukti lainnya, tidak ada sidik jari, tidak ada keterangan lainnya, scientific crime investigation,” katanya.