Fasilitas bagi Jemaah Kurang, Ketua DPR: Evaluasi Bersama Pelaksanaan Ibadah Haji 2023

Carlos Roy Fajarta
Ketua DPR RI Puan Maharani. (Foto isti).

Adapun jemaah yang menggunakan visa non-haji seharusnya tidak boleh menggunakan fasilitas bagi jemaah haji. Mayoritas mereka datang menggunakan visa ziarah melalui Riyadh, lalu melanjutkan perjalanan ke Mekkah atau Madinah baik lewat penerbangan domestik maupun jalur darat.

Para peziarah ini tidak terdaftar dalam kuota haji resmi, namun ikut memanfaatkan fasilitas milik jemaah haji. Tak hanya dari masyarakat Indonesia sendiri, tapi juga dari beberapa negara lainnya. Untuk itu, Puan meminta Pemerintah memberi perhatian terkait fenomena ini.

“Harus ada pengawasan ketat terkait hal tersebut. Dan tentunya koordinasi yang sangat matang dengan Arab Saudi, dari semua stakeholder yang terlibat, termasuk pemerintah Saudi dan pihak mashariq,” ujarnya. 

Mantan Menko PMK meminta ada evaluasi yang cukup mendalam terkait pelaksanaan ibadah haji tahun ini. Termasuk, kata Puan, peningkatan koordinasi serta kerja sama dengan pihak mashariq dan Pemerintah Arab Saudi sehingga pelaksanaan ibadah haji tahun depan dan selanjutnya bisa lebih baik.

“Jadi ini mungkin hal-hal yang perlu sama-sama kita evaluasi bersama, dengan harapan Insyaallah pada tahun depan masalah-masalah seperti kemarin tidak akan terulang lagi,” tutupnya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
16 jam lalu

Kata Puan soal MK Diminta Hapus Hak Pensiun DPR: Semua Ada Aturannya

Nasional
18 jam lalu

DPR Sahkan UU BUMN, Puan Wanti-Wanti soal Hal Ini

Nasional
19 jam lalu

Kata Puan soal Desakan Moratorium MBG Buntut Kasus Keracunan

Nasional
19 jam lalu

MK Diminta Coret Hak Pensiun Anggota DPR, Ini Reaksi Puan Maharani

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal