Fatwa Muhammadiyah: Hewan Ternak Bergejala Ringan PMK Tetap Sah Jadi Kurban

Widya Michella
Muhammadiyah menerbitkan fatwa hewan ternak bergejala ringan PMK tetap sah menjadi kurban. (Foto: MPI)

Untuk itu sahibul kurban diminta harus cermat dalam memilih dan membeli hewan kurban. Hewan kurban yang sedang sakit tidak boleh dibeli. 

Lebih lanjut, hewan kurban yang berasal dari daerah yang penularan PMK-nya cukup tinggi tidak boleh dibeli karena berpotensi besar tertular atau menularkan virus PMK. Namun, apabila di suatu daerah ada kesulitan atau bahkan tidak dapat ditemukan hewan yang sehat atau setelah dibeli dan menjelang waktu penyembelihan hewan kurban jatuh sakit dibolehkan menjadikannya hewan kurban.

"Hal ini sesuai dengan kaidah keadaan darurat membolehkan sesuatu yang terlarang," tuturnya.

Pada fatwa ini juga memperbolehkan daging hewan kurban yang terkena PMK masih dapat dikonsumsi oleh manusia. 

"Sebagai bentuk kehati-hatian, pada bagian-bagian yang terkena gejala PMK seperti mulut, lidah, kaki, dan jeroan dapat disterilkan dengan cara direbus terlebih dahulu dalam air mendidih selama lebih dari 30 menit atau dibuang (tidak dikonsumsi) bila merasa jijik atau khawatir," tutur dia. 

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Megapolitan
16 jam lalu

Jadwal Buka Puasa Jakarta Hari Ini 18 Februari untuk Muhammadiyah

Nasional
24 jam lalu

MUI Respons Awal Ramadan 2026 Berbeda: yang Penting Jaga Keutuhan, Saling Menghormati

Muslim
1 hari lalu

Jadwal Imsak Puasa Ramadhan 2026 Muhammadiyah, Lengkap Bacaan Niat

Nasional
1 hari lalu

Tarawih Perdana, Warga Muhammadiyah Ajak Umat Islam Sambut Ramadan dengan Gembira

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal