Fatwa MUI: Tindakan Penyebab Kerusakan Alam dan Krisis Iklim Hukumnya Haram

Widya Michella
MUI mengeluarkan fatwa yang mengharamkan segala tindakan penyebab kerusakan alam dan krisis iklim. (Foto: Ilustrasi/Antara)

"Penggunaan energi terbarukan, serta mendukung upaya pemerintah dalam pelaksanaan energi transisi yang berkeadilan," kata dia. 

Atas dasar itu, kata dia, masyarakat dan pemerhati lingkungan bertanya kepada MUI. Hal itu yang melatarbelakangi MUI mengeluarkan fatwa tersebut. 

"Dalam proses penyusunan fatwa ini, komisi fatwa bersama lembaga pengusul melakukan kunjungan lapangan untuk pengumpulan bukti empiris mengenai penyebab dan dampak perubahan iklim di lapangan," katanya.

Berikut isi Fatwa Nomor 86 Tahun 2023 tentang Hukum Pengendalian Perubahan Iklim Global:

1. Segala tindakan yang dapat menyebabkan kerusakan alam dan berdampak pada krisis iklim hukumnya haram.

2. Deforestasi yang tidak terkendali dan pembakaran hutan yang merusak ekosistem alam yang menyebabkan pelepasan besar-besaran gas rumah kaca, serta mengurangi kemampuan bumi untuk menyerap dan menyimpan karbon hukumnya haram.

3. Semua pihak wajib:

a. Turut berkontribusi dalam upaya mitigasi dan adaptasi terhadap perubahan iklim yang lebih baik.
b. Kurangi jejak karbon yang bukan merupakan kebutuhan pokok.
c. Melakukan upaya transisi energi yang berkeadilan.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
14 hari lalu

MUI-DJP Sepakat Bentuk Satgas, Tindak Lanjuti Fatwa Pajak Berkeadilan

Nasional
16 hari lalu

Fatwa MUI soal Rumah Dihuni Tak Layak Dipajaki Berulang, Ini Respons Kemendagri

Nasional
17 hari lalu

MUI Terbitkan Fatwa Pajak Berkeadilan, DPR bakal Tanya Purbaya

Nasional
18 hari lalu

Fatwa MUI: Dana Rekening Dormant Hak Pemilik, Bank Wajib Beri Tahu sebelum Ambil Tindakan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal