Dia menyatakan Gerindra berkomitmen mengawal kasus ini agar bermuara pada peradilan yang jujur dan adil. Anggota Komisi XIII DPR ini menegaskan, jaksa penuntut umum (JPU) maupun penasihat hukum tersangka harus diberikan ruang yang setara sesuai koridor hukum acara pidana untuk menguji kebenaran materiil perkara ini.
"Kasus ini harus menjadi momentum perbaikan regulasi agar tidak ada lagi celah bagi oknum aparat penegak hukum untuk menyalahgunakan kewenangan atau melakukan pemerasan dalam penanganan perkara," pungkasnya.
Diketahui, Febrie Adriansyah ditetapkan tersangka korupsi dan TPPU. Selain Febrie, pihak swasta bernama Don Ritto (DR) juga ditetapkan tersangka dalam perkara yang sama.
Namun, Febrie belum ditahan meski berstatus tersangka. Sedangkan Don Ritto telah mendekam di balik sel Rutan Polda Metro Jaya sejak Jumat (10/7/2026).
Seiring dengan itu, Kortas Tipikor Polri melimpahkan berkas tiga kasus dugaan korupsi besar ke Kejagung.