Meski demikian, Prof Ali mengingatkan masyarakat agar tidak menyalahgunakan simbol negara, terutama bendera merah putih. Dia menegaskan menaruh gambar bajak laut di atas bendera merah putih bisa dikategorikan sebagai penghinaan terhadap lambang negara dan bisa dipidana.
"Selama lambang bajak laut tidak ditaruh di tengah-tengah bendera merah putih, tidak jadi persoalan. Kalau dikibarkan berdampingan, asal ukuran bendera bajak laut lebih kecil dan lebih rendah dari merah putih, itu tidak melanggar aturan," katanya.
Fenomena ini sebelumnya sempat menuai kontroversi di berbagai daerah. Beberapa pemuda diketahui mengibarkan bendera bajak laut, baik di rumah, kendaraan, hingga di media sosial. Bahkan di Tuban, seorang pemuda dijemput aparat setelah mengunggah foto bendera bajak laut ke akun media sosialnya.
Menanggapi hal ini, Prof Ali menilai aparat seharusnya bersikap proporsional dan tidak gegabah menindak warga hanya karena ekspresi simbolik yang tak melanggar hukum secara substansial.
Guru Besar UB itu mengimbau masyarakat untuk tetap kritis dan melek hukum, serta aparat penegak hukum agar bersikap bijak dan proporsional. Mengibarkan bendera bajak laut ala One Piece, menurutnya, adalah bagian dari kebebasan berekspresi yang dijamin konstitusi, bukan bentuk makar apalagi kriminal.