Fenomena Kotak Kosong Pilkada, Komisi II DPR Minta Warga Tetap Gunakan Hak Suara

Achmad Al Fiqri
Fenomena kotak kosong atau calon tunggal di Pilkada 2024 merusak demokrasi. (foto ilustrasi/MPI).

"Ke depan harus dilakukan perbaikan regulasi yaitu UU Pilkada. Jika regulasi soal pilkada itu diubah, dapat menutup kesempatan calon tunggal,” jelas Guspardi.

“Harus dihindari adanya calon tunggal. Kalau ada regulasinya kan partai tidak berdaya, paslon pun tidak bisa berbuat apa-apa," imbuhnya. 

Guspardi menjelaskan munculnya calon tunggal disebabkan oleh regulasi saat ini yang membuka jalan untuk itu. Semestinya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/2024 yang menurunkan ambang batas pencalonan kepala daerah dari partai politik dan gabungan partai politik disebut dapat mengubah pola dan relasi koalisi partai politik. 

"Karena meskipun sudah ada putusan MK itu, tapi tetap saja masih banyak daerah di Indonesia yang hanya diikuti oleh calon Tunggal. Itu menunjukkan paslon itu berarti tidak siap untuk maju, tidak siap untuk menang dan kalah, kita itu kalau maju siap untuk kalah. Jangan hanya siap menangnya saja," katanya.

Diketahui, KPU telah melakukan perpanjangan masa pendaftaran calon, namun hingga akhir masa perpanjangan masih banyak daerah yang memiliki calon tunggal. KPU RI mencatat untuk sementara ada 35 daerah yang hanya memiliki calon tunggal setelah pendaftaran Pilkada diperpanjang pada 12-14 September 2024.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
2 hari lalu

Ray Rangkuti Dorong Hak Angket DPR soal Ijazah Gibran dan Dugaan Pasal Selundupan

2 hari lalu

Gibran Gandeng Eks Hakim MK, Dikawal 9 Pengacara Hadapi Gugatan Ijazah di PTUN

2 hari lalu

Kuasa Hukum Pastikan Semua Ijazah Gibran bakal Ditunjukkan di PTUN: SD, SMA hingga S1

3 hari lalu

Revisi UU Pemilu Ditargetkan Kelar Maret 2027, DPR Susun Jadwal Pembahasan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal