Fenomena Pengemis Dadakan di Bulan Ramadhan, Begini Kata Kemensos

Widya Michella
Pengemis dadakan di bulan Ramadhan. (Foto: Ilustrasi/Antara)

Pemda, kata Romal dapat kembali menegakkan peraturan daerah (perda) terkait penanganan pengemis yang merupakan dari turunan Peraturan Menteri Sosial (Permensos) No. 8/2021 mengenai Penyelenggaraan PUB. Sebab, dia menyebut masing-masing kabupaten/kota memiliki regulasi terkait penangan gelandangan dan pengemis dadakan ini.

"Di beberapa pemda sudah ada memang yang diperda-kan, saya rasa (ada) di Jawa barat, Jawa tengah, Surabaya, Jogja. Misalnya di DKI Jakarta, ada denda ketika seseorang memberikan uang kepada pengemis," ujar dia. 

Terakhir, dia juga mengimbau agar masyarakat langsung menyalurkan bantuan atau sumbangan kepada orang yang kurang mampu dapat melalui badan-badan yang memang secara resmi diakui oleh negara. Dalam hal ini mendapatkan izin dari Kemensos, mengingat terdapat oknum yang memanfaatkan kedermawanan masyarakat Indonesia. 

"Melalui badan-badan seperti itulah bisa disampaikan donasi-donasi itu karena jangan sampai niat baik kita itu menjadi tidak baik untuk masyarakat," katanya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Bisnis
6 hari lalu

Kembali Dipercaya, Bank Mandiri Siap Salurkan Rp3,22 Triliun BLTS Kesra 2025

Nasional
3 bulan lalu

Ratusan Warga Mengungsi usai Gempa Poso, Kemensos Gerak Cepat Kirim Bantuan Logistik

Nasional
4 bulan lalu

Dukung Inisiatif Kemensos, Partai Perindo: Sekolah Rakyat Hadir untuk Putus Rantai Kemiskinan

Nasional
4 bulan lalu

Simulasi Sekolah Rakyat Digelar di Jaktim, 75 Siswa Berpartisipasi

Nasional
4 bulan lalu

Mensos Ungkap Ada 100 Bangunan Lagi bakal Disulap Jadi Sekolah Rakyat Tahap Kedua

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal