Fenomena Pengemis Dadakan di Bulan Ramadhan, Begini Kata Kemensos

Widya Michella
Pengemis dadakan di bulan Ramadhan. (Foto: Ilustrasi/Antara)

Pemda, kata Romal dapat kembali menegakkan peraturan daerah (perda) terkait penanganan pengemis yang merupakan dari turunan Peraturan Menteri Sosial (Permensos) No. 8/2021 mengenai Penyelenggaraan PUB. Sebab, dia menyebut masing-masing kabupaten/kota memiliki regulasi terkait penangan gelandangan dan pengemis dadakan ini.

"Di beberapa pemda sudah ada memang yang diperda-kan, saya rasa (ada) di Jawa barat, Jawa tengah, Surabaya, Jogja. Misalnya di DKI Jakarta, ada denda ketika seseorang memberikan uang kepada pengemis," ujar dia. 

Terakhir, dia juga mengimbau agar masyarakat langsung menyalurkan bantuan atau sumbangan kepada orang yang kurang mampu dapat melalui badan-badan yang memang secara resmi diakui oleh negara. Dalam hal ini mendapatkan izin dari Kemensos, mengingat terdapat oknum yang memanfaatkan kedermawanan masyarakat Indonesia. 

"Melalui badan-badan seperti itulah bisa disampaikan donasi-donasi itu karena jangan sampai niat baik kita itu menjadi tidak baik untuk masyarakat," katanya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
6 hari lalu

BGN Siapkan 4 Skema Penyaluran MBG saat Ramadan, Apa Saja?

Nasional
6 hari lalu

Zulhas Ungkap Perintah Prabowo: Harga Pangan Tak Naik jelang Ramadhan, kalau Bisa Turun

Nasional
6 hari lalu

BGN Pastikan MBG Tetap Jalan saat Ramadhan, Siapkan 4 Skema Penyaluran

Nasional
8 hari lalu

Sambut Ramadhan, Program Peduli Masjid KEK MNC Lido City Berlanjut di Masjid Al Hidayah Bogor

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal