Ferdinand Hutahaean Didakwa Sebarkan Berita Bohong untuk Buat Onar

Arie Dwi Satrio
Pegiat media sosial (medsos) Ferdinand Hutahaean didakwa dengan empat pasal sekaligus (Foto : MNC)

JAKARTA, iNews.id - Pegiat media sosial (medsos) Ferdinand Hutahaean didakwa dengan empat pasal sekaligus oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ferdinand didakwa telah menyebarkan berita bohong yang dapat menimbulkan keonaran hingga menodai agama tertentu yang berpotensi menyebabkan perpecahan.

Pada dakwaan pertama, Ferdinand melalui akun Twitternya @FerdinandHaean3 didakwa telah menyiarkan berita bohong yang berpotensi menimbulkan keonaran di masyarakat. Surat dakwaan tersebut telah dibacakan tim JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada hari ini, Selasa (15/2/2022).

"Terdakwa dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat," kata Jaksa Baringin Sianturi mengutip surat dakwaannya.

Pria berusia 44 tahun tersebut dianggap bersalah karena salah satu cuitannya yang berkaitan dengan kasus Habib Bahar bin Smith telah menciptakan rasa permusuhan. Dalam cuitan tersebut, jaksa juga menilai ada ketidaksukaan Ferdinand terhadap Habib Bahar bin Smith.

"Bahwa isi dari tweet (cuitan) yang diunggah oleh terdakwa tersebut, menciptakan rasa permusuhan dan ketidaksukaan terdakwa terhadap Bahar Bin Smith yang sedang tersangkut masalah hukum, agar Bahar Bin Smith ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh pihak kepolisian," kata jaksa.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
5 hari lalu

Sidang Kasus Kuota Haji, Saksi Sebut Eks Menag Yaqut Tak Tahu soal Uang untuk Pansus DPR

18 hari lalu

Sidang Dokter Tifa soal Ijazah Jokowi Digelar Lagi 1 Oktober, JPU Siapkan 3-5 Saksi

18 hari lalu

Sidang Ijazah Jokowi, Dokter Tifa Siap Bongkar 712 Dokumen dan Bawa 111 Saksi

18 hari lalu

Dokter Tifa Optimistis Nota Perlawanan Kedua Perkara Ijazah Jokowi Kembali Dikabulkan Hakim

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal