Ferdinand Hutahaean Tantang Purbaya soal Kisruh Dana Pemda Mengendap di Bank: Jangan Cuma Nyindir, Beri Solusi

Felldy Aslya Utama
Praktisi hukum, Ferdinand Hutahaean menantang Menkeu Purbaya soal dana pemda yang mengendap di Rakyat Bersuara, Selasa (28/10/2025). (Foto: screenshot)

Tak cuma itu, Ferdinand juga menyoroti aturan atau regulasi yang mengatur kewenangan Menkeu dalam peraturan presiden (Perpres) Nomor 158. Tercatat, kewenangan Menkeu di antaranya membuat kebijakan fiskal, menyusun RAPBN, dan kemudian menjadi bendahara Negara dan mengatur kekayaan Negara untuk didistribusikan kepada rakyat. Sehingga, mengatur uang Pemda dinilai tidak berkaitan.

"Di sana tidak ada tercantum bahwa Kementerian Keuangan atau Menteri Keuangan itu boleh bicara tentang kas daerah," ucap dia.

Sementara, kata dia, pengelolaan Keuangan daerah telah diatur oleh PP Nomor 12 Tahun 2019, yang aturan turunannya adalah Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, di mana tanggung jawab pengelolaan keuangan daerah adalah Kepala daerah.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Restrukturisasi Utang Whoosh Rampung, Tinggal Diumumkan Prabowo

Nasional
2 hari lalu

Cerita Purbaya Turun Berat Badan hingga 9 Kg sejak Jadi Menteri

Nasional
3 hari lalu

Pimpin Sidang Debottlenecking, Purbaya Marah Bahas Konflik Lahan di Batam

Nasional
3 hari lalu

Bertemu Luhut hingga Purbaya, Prabowo Waspadai Dampak Perang AS-Israel vs Iran

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal