JAKARTA, iNews.id - Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Ferdy Sambo mengklaim kesaksian Bharada E terkait rencana pembunuhan tidak benar. Dia menyoroti beberapa kesaksian itu.
Kesaksian yang ia bantah yakni keberadaan Putri Candrawathi di lantai 3 kediaman Saguling sesaat sebelum penembakan Brigadir J di Duren Tiga.
Kemudian, dia juga membantah telah mengatakan, “Harus kasi mati anak ini”, “Kamu bunuh Yosua”, serta pernyataan “Kau tambahkan amunisi”.
Sambo juga mengaku tidak pernah bertanya bertanya jika Bharada E telah mengisi senjata, membantah memegang leher Yosua dan memerintahkannya berlutut, membantah telah mengatakan “Kau tembak”, juga membantah dirinya melakukan penembakan.
“Kemudian kokang senjata, pakai sarung tangan hitam, kemudian kamar setengah terbuka karena saya masuk menjemput istri saya itu, saya jelas-jelas membuka pintu,” kata Sambo.