Ferdy Sambo Cabut Gugatan terhadap Presiden dan Kapolri, Kenapa?

Achmad Al Fiqri
Ferdy Sambo, terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J (foto: Antara)

"Dengan segala pertimbangan dan kebesaran hati, kami putuskan tidak menggunakan hak tersebut dan mencabut gugatan ini," kata Arman.

Sebelumnya diberitakan, terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo mengajukan gugatan terhadap Presiden Joko Widodo dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Gugatan dilayangkan lantaran Sambo tak terima dipecat Polri. Gugatan ini tertuang dalam situs PTUN Jakarta dengan nomor gugatan 476/G/2022/PTUN.JKT.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kapolri Gelar Pekan Olahraga Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Pertandingkan 8 Cabang

57 tahun lalu

Sambut Hari Bhayangkara, Kapolri Ajak Masyarakat Beri Masukan untuk Evaluasi Polri

57 tahun lalu

Daftar Mutasi Kapolri Juni 2026 di Polda Metro Jaya, Ini Nama-Namanya

57 tahun lalu

Daftar Lengkap Mutasi Wakapolda Terbaru, Banten hingga Papua Barat Daya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal