Ferdy Sambo cs Ajukan Banding, Begini Mekanisme dan Tahapannya sampai Inkracht

Ajeng Wirachmi
Ferdy Sambo (foto: Antara)

Keputusan inkracht merupakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Berdasarkan penjelasan Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 22 Tahun 2002 tentang Grasi, putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap adalah:

1. Putusan pengadilan tingkat pertama yang tidak diajukan banding atau kasasi dalam waktu yang ditentukan oleh Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana; 

2. Putusan pengadilan tingkat banding yang tidak diajukan kasasi dalam waktu yang ditentukan oleh Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana; atau 

3. Putusan kasasi.

Berdasarkan Pasal 246 KUHAP, apabila terhadap putusan pengadilan tingkat banding tidak diajukan kasasi dalam waktu 14 belas hari sesudah putusan pengadilan, maka yang bersangkutan dianggap telah menerima putusan.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Megapolitan
5 hari lalu

Kronologi Pembunuhan Sadis di Cikupa Tangerang, gegara Masalah Utang Rp500.000

Megapolitan
5 hari lalu

Terungkap! Pembunuh Pria di Cikupa Tangerang Tersinggung Diludahi saat Tagih Utang

Internasional
5 hari lalu

1 Perempuan Dibunuh oleh Orang Dekat Tiap 10 Menit, PBB: Rumah Bukan Tempat Aman bagi Kaum Hawa

Internasional
6 hari lalu

Duh! Pria Ini Bunuh Ibunya Berusia 100 Tahun karena Lelah Merawatnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal