Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Kecewa Divonis Berat, Pengacara Heran Tak Ada Alasan Meringankan

Bachtiar Rojab
Pihak Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo kecewa dengan vonis yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Senin (13/2/2023). (Foto: Istimewa)

Majelis hakim meyakini Putri terbukti secara sah dan meyakinkan telah membunuh mantan ajudan suaminya itu.

"Menjatuhkan pidana oleh karena itu selama 20 tahun penjara," ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

Sementara itu Ferdy Sambo divonis mati. Keduanya tidak langsung mengajukan atas putusan tersebut.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
2 bulan lalu

Alimin Ribut Hakim yang Vonis Mati Ferdy Sambo Tak Lolos Seleksi Calon Hakim Agung

Nasional
2 bulan lalu

Sosok Ahmad Dofiri Dipercaya Prabowo Reformasi Polisi, Jenderal yang Pecat Ferdy Sambo

Nasional
3 bulan lalu

Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo Dapat Remisi di HUT ke-80 RI, Total 9 Bulan!

Nasional
10 bulan lalu

Eks Anak Buah Sambo Chuck Putranto Naik Pangkat, Kini di Krimum Polda Metro

Nasional
11 bulan lalu

6 Perwira Polisi di Kasus Ferdy Sambo Dapat Promosi Jabatan, Nomor 4 Pecah Bintang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal