Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Kecewa Divonis Berat, Pengacara Heran Tak Ada Alasan Meringankan

Bachtiar Rojab
Pihak Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo kecewa dengan vonis yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Senin (13/2/2023). (Foto: Istimewa)

Majelis hakim meyakini Putri terbukti secara sah dan meyakinkan telah membunuh mantan ajudan suaminya itu.

"Menjatuhkan pidana oleh karena itu selama 20 tahun penjara," ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

Sementara itu Ferdy Sambo divonis mati. Keduanya tidak langsung mengajukan atas putusan tersebut.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
1 bulan lalu

Alasan Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo Kembali Dapat Remisi

Nasional
2 bulan lalu

Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo Dapat Remisi lagi, Hukuman Kembali Dipotong

Nasional
2 bulan lalu

Potret Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo Rayakan Natal di Lapas Tangerang

Nasional
2 bulan lalu

Penampilan Terbaru Ferdy Sambo, Berikan Khotbah Keagamaan di Lapas Cibinong

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal