JAKARTA, iNews.id - Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Abdul Mu'ti menilai pemecatan Irjen Ferdy Sambo dari anggota kepolisian Indonesia merupakan langkah yang tepat. Sebab Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penembakan Brigadir J.
"Pemberhentian Sambo dengan tidak hormat merupakan langkah yang tepat," ujar Abdul kepada MNC Portal, Sabtu,(27/8/2022).
Menurutnya walaupun Sambo masih berstatus terpidana, mantan Kadiv Propam itu belum terpidana dan dapat mengajukan banding. Untuk itu, ia meminta polisi agar tidak mundur sejengkal pun dalam mengusut kasus tersebut.
"Sambo menyatakan banding. Itu hak dia. Tetapi polisi tidak boleh mundur sejengkal pun untuk mengusut dan menghukum siapa pun yang terlibat dalam pembunuhan Brigadir J," kata dia.