Pengacara Brigadir J Harap Banding Ferdy Sambo Tak Pengaruhi Vonis Pemberhentian Tidak Hormat

Puteranegara Batubara
Irjen Pol Ferdy Sambo mengajukan banding atas putusan Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) sidang Komisi Etik Profesi Polri (KEPP). (Foto : Antara)

JAKARTA, iNews.id - Irjen Pol Ferdy Sambo mengajukan banding atas putusan Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) sidang Komisi Etik Profesi Polri (KEPP). Banding Sambo diharapkan tidak mempengaruhi vonis itu.

Pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjutak menduga banding Sambo untuk mendapatkan hak pensiun.

"Itu akal-akalan dia supaya dia tetap jadi anggota polisi dan tetap mendapatkan hak-hak pensiun," kata Kamaruddin di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (26/8/2022).

Kamaruddin meminta kepada KEPP untuk tidak menghiraukan pengajuan banding yang dilakukan oleh Ferdy Sambo. 

"Minta tetap berharap supaya PTDH. Saya ingatkan kepada Komisi Kode Etik supaya menghiraukan (banding)," ujar Kamaruddin. 

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
2 hari lalu

Deretan Napi Kelas Kakap Penghuni Lapas Cibinong: Ferdy Sambo hingga Harvey Moeis

2 hari lalu

Heboh Temuan Sel Mewah di Lapas Cibinong, Dihuni Ferdy Sambo?

2 hari lalu

Vonis Nadiem Dipangkas di Tingkat Banding, Uang Pengganti Dikurangi Jadi Rp548 Miliar

2 hari lalu

Breaking News: Vonis Nadiem Makarim Dipangkas Jadi 9 Tahun Penjara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal