Pengacara Brigadir J Harap Banding Ferdy Sambo Tak Pengaruhi Vonis Pemberhentian Tidak Hormat

Puteranegara Batubara
Irjen Pol Ferdy Sambo mengajukan banding atas putusan Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) sidang Komisi Etik Profesi Polri (KEPP). (Foto : Antara)

JAKARTA, iNews.id - Irjen Pol Ferdy Sambo mengajukan banding atas putusan Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) sidang Komisi Etik Profesi Polri (KEPP). Banding Sambo diharapkan tidak mempengaruhi vonis itu.

Pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjutak menduga banding Sambo untuk mendapatkan hak pensiun.

"Itu akal-akalan dia supaya dia tetap jadi anggota polisi dan tetap mendapatkan hak-hak pensiun," kata Kamaruddin di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (26/8/2022).

Kamaruddin meminta kepada KEPP untuk tidak menghiraukan pengajuan banding yang dilakukan oleh Ferdy Sambo. 

"Minta tetap berharap supaya PTDH. Saya ingatkan kepada Komisi Kode Etik supaya menghiraukan (banding)," ujar Kamaruddin. 

Sebelumnya, Polri telah menetapkan lima tersangka kasus penembakan Brigadir J. Mereka yakni Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus supir Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal, serta Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. 

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Seleb
4 hari lalu

Nestapa Vadel Badjideh, Banding Ditolak Bikin Vonis Tambah Berat

Seleb
4 hari lalu

Banding Ditolak! Vadel Badjideh Dihukum 12 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Seleb
5 hari lalu

Resmi Ajukan Banding, Nikita Mirzani Berharap Bebas!

Seleb
6 hari lalu

Nikita Mirzani Resmi Banding usai Divonis 4 Tahun Penjara, Alasannya Mengejutkan!

Seleb
12 hari lalu

Terungkap! Ini Alasan Vonis Nikita Mirzani Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal