JAKARTA, iNews.id - Ferdy Sambo diperiksa terkait temuan fasilitas mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat. Pemeriksaan terhadap mantan Kadiv Propam Polri itu menjadi bagian dari investigasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) menyusul temuan Ombudsman RI di lapas tersebut.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen Pas) Mashudi mengatakan, pemeriksaan dilakukan terhadap 21 warga binaan asimilasi di SAE, 33 warga binaan perkara tindak pidana korupsi (tipikor), serta Ferdy Sambo yang menjalani pidana umum.
"Ditpam Intel dan Dit Patnal melakukan pemeriksaan 21 warga binaan asimilasi di SAE, 33 warga binaan perkara tipikor dan warga binaan atas nama Ferdy Sambo, perkara pidana umum," kata Mashudi dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi XIII DPR RI, di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/9/2026).
Pemeriksaan dilakukan sebagai tindak lanjut pembentukan tim investigasi oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan bersama Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus (Bappisus).
Tim dibentuk untuk mendalami temuan lembaga Ombudsman RI terkait fasilitas di Lapas Cibinong yang disebut memiliki standar seperti apartemen.
Sebelum pemeriksaan, Kepala Bappisus Aries Marsudiyanto bersama Menteri Imipas Agus Andrianto, Dirjen Pemasyarakatan, serta jajaran terkait telah meninjau langsung lokasi yang menjadi perhatian publik pada Jumat (25/9/2026).
"Melakukan peninjauan langsung terhadap lokasi yang menjadi perhatian, viral dan memberikan penjelasan kepada media," ujarnya.