Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Penggerebekan Ponpes di Sukoharjo Jadi Evaluasi Polri, Seluruh Kapolres Hati-Hati Bertindak
Advertisement . Scroll to see content

Identitas 4 Perwira Diperiksa Propam terkait Penggerebekan Ponpes Sukoharjo

Selasa, 03 November 2026 - 16:14:00 WIB
Identitas 4 Perwira Diperiksa Propam terkait Penggerebekan Ponpes Sukoharjo
Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko beri keterangan empat perwira diperiksa terkait penggerebekan Ponpes Sukoharjo. (Foto: dok Polri)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Polri memeriksa empat perwira terkait polemik penggerebekanPondok Pesantren (Ponpes) Hamalatul Quran di Sukoharjo, Jawa Tengah. Keempat personel tersebut dinonaktifkan dan menjalani pemeriksaan oleh Divisi Propam Mabes Polri.

Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, pemeriksaan dilakukan setelah muncul berbagai keluhan dan kritik dari pihak pesantren, termasuk trauma yang dialami para santriwati dan pengasuh.

Polri kata dia, menyampaikan penyesalan mendalam atas dampak yang dirasakan para pihak terdampak dalam proses penggeledahan tersebut.

“Pertama-tama kami menyampaikan penyesalan yang mendalam, keprihatinan, dan tentunya mendasari atas keluhan serta trauma yang didapatkan oleh anak-anak santriwati dan juga para pengasuh, khususnya bagi kaum rentan, baik anak-anak maupun perempuan,” ujar Trunoyudo, Senin (2/11/2026).

Berikut identitas keempat perwira yang diperiksa terkait penggerebekan Ponpes Sukoharjo:

1. AKBP ADS, menjabat sebagai Kapolres Sukoharjo.
2. IPTU AS, menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse.
3. IPDA FA, menjabat sebagai Kepala Unit Pidana Umum (Kanit Pidum).
4. IPDA RAP, menjabat sebagai Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (Kanit PPA).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut