Ferdy Sambo Divonis Mati, Hakim: Tak Ada Pertimbangan yang Meringankan 

Ariedwi Satrio
Terdakwa Ferdy Sambo divonis hukuman mati. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Terdakwa Ferdy Sambo divonis hukuman mati. Mantan Kadiv Propam Polri itu terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Ferdy Sambo melakukan perbuatannya bersama-sama dengan Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, Ricky Rizal, dan Bharada E.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana mati," kata ketua majelis hakim Wahyu saat sidang vonis di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

Hal yang memberatkan vonis yaitu pembunuhan dilakukan terhadap ajudan sendiri, menimbulkan duka mendalam bagi keluarga, membuat keresahan, dan kegaduhan di masyarakat. Lalu mencoreng institusi polri, membuat anggota Polri banyak terlibat, berbelit-belit di persiangan, dan tak akui perbuatan.

"Sementara tak ada pertimbangan yang meringankan," ujar hakim.

Diketahui vonis ini lebih berat dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu hukuman penjara seumur hidup.

Sambo terbukti melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Hakim Ungkap Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi Laptop Chromebook Rp1,5 Triliun

57 tahun lalu

Jaksa soal Vonis 10 Tahun Penjara Nadiem Makarim: Masyarakat Telah Mendapatkan Keadilan 

57 tahun lalu

Hakim Ungkap Hal yang Beratkan Vonis Nadiem: Tak Beri Teladan

57 tahun lalu

Divonis 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal