Breaking News, Ferdy Sambo Divonis Mati

Arie Dwi Satrio
Ferdy Sambo jalani sidang vonis, Senin (13/2/2023) (Foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Terdakwa Ferdy Sambo divonis mati. Mantan Kadiv Propam Polri itu terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Ferdy Sambo melakukan perbuatannya bersama-sama dengan Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, Ricky Rizal dan Bharada E.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana mati," kata ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso saat sidang vonis di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

Hal meringankan tidak ada. Hal memberatkan salah satunya Ferdy Sambo membunuh ajudan sendiri. 

Sambo terbukti melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
20 jam lalu

KY Periksa Hakim yang Vonis Tom Lembong pada 28 Oktober 2025

Internasional
24 jam lalu

Dijebloskan ke Penjara, Sarkozy Jadi Mantan Presiden Prancis Pertama Huni Hotel Prodeo

Nasional
2 hari lalu

Tom Lembong Datangi Komisi Yudisial, Ada Apa?

Nasional
6 hari lalu

PT DKI Perberat Vonis Iqlima Kim terkait Kasus Pencemaran Nama Baik Hotman Paris

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal