Ferdy Sambo Divonis Mati, Ini Respons Komnas HAM

irfan Maulana
Terpidana mati Ferdy Sambo (Antara)

JAKARTA, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memvonis Ferdy Sambo dengan hukuman mati. Komisi Nasional (Komnas) Hal Asasi Manusia (HAM) angkat bicara terkait vonis mati itu.

Ketua Komnas HAM, Atnike Nova Sigiro mengatakan pihaknya memandang bahwa tak seorangpun yang berada di atas hukum. 

"Komnas HAM turut merasakan duka dan kehilangan yang dirasakan oleh keluarga korban almarhum Nofriansyah Yosua Hutabarat," kata Atnike dalam keterangannya, Senin (14/2/2023).

Dia menjelaskan kejahatan yang dilakukan oleh terdakwa Ferdy Sambo merupakan kejahatan serius.

Menurut putusan hakim, selain terbukti melakukan perencanaan pembunuhan, Ferdy Sambo telah melakukan obstruction of justice (penghalangan atas keadilan/perintangan penyidikan). Terlebih dengan menggunakan kewenangannya sebagai aparat penegak hukum.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
5 hari lalu

Mantan Presiden Suriah Bashar Al Assad Dijatuhi Hukuman Mati

10 hari lalu

Yusril soal Usulan Hukuman Mati Koruptor: Hakim Tak Boleh Memvonis atas Dasar Kemarahan

12 hari lalu

MUI Usul Koruptor Tak hanya Dihukum Mati, tapi Juga Dimiskinkan

19 hari lalu

Komnas HAM Kecam Persekusi ke Kelompok LGBT, Minta Evaluasi Perpres soal Ancaman Negara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal