Ferdy Sambo dkk Bakal Ditahan di 3 Tempat, Putri Candrawathi di Rutan Salemba Cabang Kejagung

Erfan Ma'ruf
Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan tiga tersangka lain kasus pembunuhan Brigadir J bakal ditahan di tiga tempat. (Foto: MPI)

Kemudian tersangka FS, tersangka BW, tersangka ARA, tersangka CP, tersangka HK, tersangka AN, dan tersangka IW. Mereka dituntut dengan dugaan tindak pidana obstruction of justice.

Kemudian Kejaksaan Agung akan menggabungkan berkas atas tersangka Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J dan obstruction of justice. Jampidum Fadil Zumhana mengatakan kedua berkas digabungkan sesuai dengan Pasal 141 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) agar lebih efektif dalam proses persidangan.

“Penggabungan perkara ini sudah diatur dalam Pasal 141 KUHAP,” kata Fadil di Kejagung, Rabu (28/9/2022).

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Penampilan Terbaru Ferdy Sambo, Berikan Khotbah Keagamaan di Lapas Cibinong

Nasional
2 hari lalu

Lama Tak Terlihat, Ferdy Sambo Muncul Jadi Pengkhotbah

Nasional
3 bulan lalu

Alimin Ribut Hakim yang Vonis Mati Ferdy Sambo Tak Lolos Seleksi Calon Hakim Agung

Nasional
3 bulan lalu

Sosok Ahmad Dofiri Dipercaya Prabowo Reformasi Polisi, Jenderal yang Pecat Ferdy Sambo

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal