JAKARTA, iNews.id - Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo menyebut istrinya Putri Candrawathi tidak bersalah dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Hal itu disampaikan Sambo usai pelimpahan berkas perkara tahap 2 di Kejaksaan Agung.
"Istri saya sangat tidak bersalah, tidak melakukan apa-apa justru menjadi korban," kata Sambo, Rabu (5/10/2022).
Ferdy Sambo menyatakan siap untuk menjalani semua proses hukum.
Dalam kesempatan ini dia juga menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh pihak yang terdampak. Termasuk kepada orang tua Brigadir J.
"Saya menyampaikan permohonan maaf terhadap pihak-pihak yang terdampak atas peristiwa saya," kata Sambo.