JAKARTA, iNews.id - Terdakwa Ferdy Sambo mengatakan, pada saat kejadian pembunuhan berencana di rumah dinasnya, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Richard Eliezer alias Bharada E menembak Brigadir J sebanyak lima kali. Padahal terdapat tujuh bekas tembakan.
Keterangan tersebut disampaikan oleh Sambo saat menjadi saksi dalam lanjutan sidang kasus penembakan Brigadir J di PN Jakarta Selatan, Rabu (7/12/2022).
Awalnya, hakim menegaskan terkait hasil tes poligraf atau tes kebohongan terkait Ferdy Sambo yang tidak jujur. Dalam hal tersebut, Sambo mengaku tidak ikut menembak Brigadir J.
"Kalau mamang saudara memang pengen jujur, saya pengen nanya ini, pertanyaan terakhir dari saya, berapa kali Richard menembak?" tanya hakim kepada Sambo.
"Setelah kejadian baru saya tahu, lima kali," jawab Sambo.
"Setelah kejadian, menurut saudara lihat, kan saudara di depan ya, di sebelahnya ya?" tanya hakim kembali.