JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Agung (MA) memastikan lima hakim yang mengadili kasasi Ferdy Sambo atas perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J) terbebas dari intervensi. Putusan majelis hakim di tingkat kasasi itu membuat Ferdy Sambo lolos hukuman mati karena diganti penjara seumur hidup.
"Kalau itu (bebas dari intervensi) sudah pasti, hakim itu dijamin kemerdekaannya, kemandiriannya, jadi tidak mungkin ada intervensi mereka memutuskan itu," ujar Kabiro Hukum MA, Sobandi S, Selasa (8/8/2023).
Sebagai informasi, MA mengubah putusan Ferdy Sambo. Semula, Sambo divonis mati di tingkat PN Jakarta Selatan yang dikuatkan putusan PT DKI Jakarta.
Namun vonis itu dikurangi menjadi pidana penjara seumur hidup. Hal itu diputuskan lewat sidang kasasi di Gedung MA, Jakarta Pusat, Selasa (8/8/2023).
"Nomor 1 perkara 813k/pid/2023 terdakwa Ferdi Sambo Putusan PN pidana mati, putusan PT menguatkan, pemohon kasasi diajukan oleh penuntut umum dan terdakwa. Amar putusan kasasi tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan menjadi melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak berkerja sebagaimana mestinya yang dilakukan bersama-sama, pidana penjara seumur hidup," kata Sobandi.
Diketahui, selain Ferdy Sambo, tiga terdakwa lain yakni Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal Wibowo turut mengajukan kasasi ke MA pada Mei 2023 lalu.