"Di mana penyidik ini menginginkan semua orang di dalam rumah itu harus tersangka. Sekali lagi mohon maaf," ujarnya.
Selain itu juga, dirinya berbicara terkait keterangan dua ahli sebelumnya yakni ahli forensik dan ahli dalam persidangan yang mengungkapkan bekas luka tembakan.
"Terkait keterangan ahli forensik kenapa kami butuh penegasan terhadap luka karena sampai persidangan ini belum ada bantahan bahwa tidak ada penyiksaan yang dilakukan terhadap korban Yosua," katanya.
Sebelumnya, saksi ahli kriminolog Prof Muhammad Mustofa mengatakan Ferdy Sambo sebagai perwira tinggi polisi seharusnya mengetahui secara rinci apabila memang telah terjadi pemerkosaan.
"Dari waktu juga barangkali terlalu jauh ya. Karena yang menarik begini, bagi seorang perwira tinggi polisi, dia tahu kalau peristiwa perkosaan itu membutuhkan bukti dan saksi. Satu alat bukti tidak cukup. Harus ada visum. Tapi tindakan-tindakan itu tidak dilakukan," kata Mustofa.
"Artinya kalau tidak ada alat bukti berarti tidak bisa menjadi motif?" tanya Jaksa.
"Tidak bisa," kata Mustofa.