JAKARTA, iNews.id - Pakar Hukum Tata Negara, Feri Amsari menilai bergabungnya Indonesia dengan Board Of Peace atau Dewan Perdamaian bentukan Presiden Amerika Serikat, Donald Trump itu tidak sesuai cita-cita Indonesia. Bahkan, hal itu melanggar konstitusi.
"Ada dua setidaknya-tidaknya perintah konstitusi yang dilanggar. Pertama cita-cita berkonstitusi, jelas eksplisit dalam preambulnya disebutkan bahwa kita ini terlibat dalam perdamaian dunia yang abadi, dan anti penjajahan," ujarnya dalam program Rakyat Bersuara iNews TV Pada Selasa (10/3/2026)
Dia mempertanyakan bergabungnya Indonesia dengan Board Of Peace Donald Trump lantaran tak sesuai dengan cita-cita konstitusi Indonesia. Pasalnya, semua orang pun menganggap kelakuan Israel dinilai telah melakukan penjajahan, khususnya terhadap Palestina.
"Kalau kita berdebat apakah kelakuan Amerika dan Israel bukan penjajah atau tidak, itu perdebatan yang tidak diperlukan karena semua orang merasa Israel melakukan penjajahan," tuturnya.