Firli meyakini kedua pejabat yang kini menduduki jabatan Eselon II ini mampu melaksanakan tugas dengan berpegang pada ketentuan UU KPK sebagaimana tercantum pada Pasal 5 UU KPK terkait asas yang menjadi pedoman KPK. Tiga di antaranya yakni kepastian hukum, keterbukaan, dan akuntabilitas.
Hadir sebagai saksi yakni Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, Alexander Marwata, dan Nurul Ghufron. Kemudian ada anggota Dewan Pengawas (Dewas) Albertino Ho, Indriyanto Seno Adji, Jaksa Agung Muda Pembinaan, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Panitia Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama serta sejumlah pejabat struktural KPK.