JAKARTA, iNews.id - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Firli Bahuri rampung diperiksa sebagai tersangka pemerasan ke mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Gedung Bareskrim Polri, Jumat (1/12/2023). Dia tidak ditahan.
Berdasarkan pantauan iNews.id, Firli keluar dari Gedung Bareskrim sekitar pukul 19.30 WIB. Dia diperiksa selama 10 jam lebih sejak pukul 09.00 WIB.
Firli keluar mengenakan kemeja cokelat muda seperti saat tiba di Bareskrim dan tidak mengenakan baju tahanan.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka usai gelar perkara pada 22 November 2023 lalu. Penyidik menemukan bukti yang cukup untuk menentukan Firli sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan ke SYL.
"Berdasarkan fakta-fakta penyidikan maka pada hari Rabu hari ini tanggal 22 November 2023 sekitar pukul 19.00 WIB bertempat di ruang gelar perkara Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan Saudara FB (Firli Bahuri) selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (22/11/2023) malam.