Firli Bahuri Tersangka, Polda Metro Jaya Bakal Periksa Lagi Syahrul Yasin Limpo

Irfan Ma'ruf
Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (foto: MPI)

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo. Penetapan tersangka dilakukan usai polisi melakukan gelar perkara.

"Menetapkan Saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak pada Rabu (22/11/2023).

Firli Bahuri diduga melanggar sejumlah pasal yakni Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 KUHP. Firli terancam hukuman paling lama seumur hidup.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
2 jam lalu

Gelar Perkara Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kompolnas Turun Tangan

Nasional
5 jam lalu

Kasus Pencucian Uang, KPK Panggil Anak SYL hingga Penyanyi Nayunda Nabila

Nasional
7 jam lalu

6 Siswa SD di Cipayung Serahkan Temuan HP ke Polisi, Kapolda Metro: Kalian Pahlawan

Megapolitan
1 hari lalu

2 Kerangka Manusia di Kwitang Diduga Sudah Terkontaminasi Material yang Terbakar

Megapolitan
1 hari lalu

Polisi Ungkap Hasil Tes DNA 2 Kerangka di Kwitang 7 November 2025

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal