Sesuai UU TNI, persetujuan DPR terhadap calon Panglima TNI yang diusulkan oleh Presiden, disampaikan kepada Presiden paling lambat 20. Hitungan itu tidak termasuk masa reses dan terhitung sejak permohonan persetujuan calon Panglima TNI diterima oleh DPR.
“Jadi kalau prosesnya bisa lebih cepat, tentu lebih baik,” kata Puan.