Atas dasar itu, Mirwazi ingin membuat aturan yang berkaitan dengan penempatan pegawai bila terpilih menjadi Dewas KPK. Selain untuk mencegah melakukan pelanggaran, ia menilai, aturan penempatan itu bisa memhuat pegawai tak jenuh.
"Jadi apabila kami terpilih sebagai Dewas KPK, kami akan mengatur, regulasi tentang penempatan personel KPK, sehingga personel KPK itu tak jenuh di satu tempat, segingga melakukan pelanggaran-pelanggaran hukum yang tidak diperlukan," katanya.
Kasus pungli di tutan lenbaga antirasuah itu terkuak setelah diungkap Dewas KPK. Puluhan petugas rutan KPK diduga menerima pungli hingga mencapai Rp4 miliar dalam kurun waktu tiga bulan medio Desember 2021-Maret 2022.