Forum Anak Nasional Sampaikan Hal Ini di Hadapan Presiden Jokowi

Raka Dwi Novianto
Presiden Jokowi merayakan peringatan Hari Anak Nasional di Jayapura, Papua pada hari ini Selasa (23/7/2024). (Foto tangkapan layar).

Satu untuk pemenuhan hak sipil anak kami memohon kepada pemerintah dan masyarakat untuk mengoptimalkan edukasi mengenai prosedur pembuatan dan pentingnya kepemilikan kartu identitas anak, akta kelahiran, kartu keluarga dan administrasi kependudukan lainnya. 

Kedua melihat kondisi perkawinan anak yang masih darurat di berbagai provinsi di Indonesia yang berdampak pada berbagai kondisi sosial seperti anak putus sekolah, penelantaran pada anak dan stunting. Maka dari itu kami memohon kepada pemerintah dan masyarakat untuk dapat melakukan pencegahan dari tingkatan paling bawah dengan membentuk satgas pencegahan perkawinan usia anak

Tiga saat ini banyak anak Indonesia menjadi perokok aktif atau pasif dan korban penyalahgunaan napza termasuk minuman keras yang berdampak pada gaya hidup dan lingkungan sosial. Sehingga menjadi budaya buruk. Karena itu kami memohon agar dioptimalkan regulasi yang diadopsi dari prinsip hak anak dan prinsip bisnis yakni kerangka kerja global yang mengatur bagaimana bisnis mempengaruhi dan mematuhi hak anak dalam operasi mereka seperti perusahaan produk dan lain-lain.

Empat di masih ditemukan terbatasnya akses dan fasilitas pendidikan di beberapa daerah yang menyebabkan anak tidak memiliki kesempatan yang sama dalam menempuh pendidikan.
Untuk itu kami memohon kepada pemerintah dan pemerintah daerah untuk memperkuat regulasi dan kebijakan pada sistem pendidikan di Indonesia terkait peningkatan kualitas pendidik dan tenaga pendidikan pengembangan kurikulum yang adiktif serta pemerataan fasilitas pendidikan yang ramah anak secara menyeluruh. Terkhusus wilayah 3T

Lima saat ini sebagian anak-anak Indonesia masih mengalami kekerasan dan eksploitasi yang berdampak pada kesehatan fisik dan mental sehingga menimbulkan berbagai permasalahan baik dalam bidang pendidikan maupun sosial oleh karena itu kami meminta agar undang-undang terkait kekerasan dan eksploitasi pada anak agar terus disosialisasikan dan diimplementasikan guna menekan angka permasalahan tersebut 

Ditetapkan di Jakarta pada 16 Juli tahun 2024 Indonesia. Atas nama anak Indonesia.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
10 hari lalu

Kemendikdasmen Harap Konferensi Internasional LKLB Perkuat Toleransi dan Jaringan Pendidikan

Nasional
15 hari lalu

Puspadaya Perindo Gelar Sosialisasi Hak Anak dan Pencegahan Kekerasan, KPAI: Wujudkan Pendidikan Aman dan Nyaman

Nasional
17 hari lalu

Dapatkah Rasionalitas Berpikir Bertahan di Zaman Artificial Intelligence? 

Nasional
17 hari lalu

Momen Prabowo Berkelakar di Hadapan Presiden Brasil Lula: Beliau Sudah 3 Periode, Kita Enggak Boleh

Nasional
20 hari lalu

Prabowo Minta Purbaya Alihkan Sebagian Uang Sitaan Korupsi CPO Rp13 Triliun untuk LPDP

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal