JAKARTA, iNews.id – Ketua Divisi Komunikasi dan Hukum DPP Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean, menilai isu tentang permintaan pencekalan terhadap Habib Rizieq Syihab oleh pihak di Indonesia kepada Pemerintah Arab Saudi sebagai sesuatu hal yang tak masuk akal. Dia mengatakan, imam besar Front Pembela Islam (FPI) itu adalah warga negara asing bagi Pemerintah Arab Saudi.
Karenanya, tidak ada alasan atau sesuatu yang menguntungkan bagi penguasa setempat untuk mencegah atau menahan Rizieq agar tidak keluar dari Arab Saudi. “Terlebih bila itu adalah permintaan dari pemerintah Indonesia. Agak tidak masuk akal, tidak mungkin Saudi mau tunduk kepada Indonesia, kalaupun permintaan itu benar ada,” kata Ferdinand saat dihubungi iNews.id di Jakarta, Selasa (16/7/2019).
“Apa alasan Saudi mau menerima dan tunduk kepada permintaan itu? Aneh dan tidak mungkin. HRS (Habib Rizieq Syihab) bermasalah di negaranya, tidak ada untungnya bagi Saudi menahan HRS untuk tetap tinggal di Saudi,” ujarnya lagi.
Menurut Ferdinand, sebenarnya sumber masalah itu ada pada Rizieq sendiri. Sebut saja persoalan overstay yang mewajibkan dia harus membayar denda, atau mungkin masih ada persoalan hukum yang belum selesai terkait bendera ISIS yang pernah ditempel di kediamannya pada November 2018. “Untuk gampangnya, lebih baik HRS beli tiket saja untuk terbang ke Indonesia. Jika ada yang menghalangi nanti akan ketahuan mengapa dihalangi,” kata Ferdinand.
Sebelumnya, Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI), Munarman, menuding ada pihak dari Indonesia yang menghalangi kepulangan Habib Rizieq ke Tanah Air. Dia juga menegaskan, jika Habib Rizieq sebetulnya ingin kembali ke Indonesia.
FPI: Habib Rizieq Dicegah Keluar dari Arab Saudi oleh Pihak di Tanah Air
“Saya mau tegaskan sekali lagi bahwa Habib Rizieq bukan tidak mau pulang. Tetapi Habib Rizieq tidak bisa pulang karena terhalang karena ada handicapnya, yaitu berupa pencegahan keluar dari luar wilayah Saudi atas permintaan dari pihak kita di sini,” ucap Munarman di kawasan Cikini, Jakarta, Senin (15/7/2019).