JAKARTA, iNews.id - Anggota Komisi IX DPR dari Fraksi Partai Gerindra Rahayu Saraswati D Djojohadikusumo berharap DPR segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual karena dibutuhkan aturan dalam hal perlindungan korban.
"RUU ini harus segera ditetapkan, kondisinya sudah darurat, dan penanganan tindak pidana kekerasan seksual saat ini sangat membutuhkan aturan ini dari segi perlindungan korban," kata Rahayu Saraswati di Jakarta, Senin (23/7/2018).
Dia menilai agenda politik pada tahun 2018/2019 bukan penghalang bagi anggota Panitia Kerja (Panja) RUU Penghapusan Kekerasan Seksual melakukan pembahasan internal maupun dengan pemerintah.
Dia mengakui sejumlah pro dan kontra muncul dalam Panja saat pembahasan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual. Misalnya, persoalan definisi kekerasan seksual sampai padatnya jadwal kerja anggota Komisi VIII, seperti Kunjungan Kerja komisi termasuk pengawasan haji.
Selain itu, menurut dia, anggota DPR memiliki agenda politik yang padat mulai dari pilkada pada tahun 2018 sampai dengan persiapan Pemilu 2019.